Yogyakarta- Muhammadiyah dengan ketua umumnya Din
Syamsuddin bersama 12 ormas Islam lain dan tokoh Islam seperti ketua MUI
Amidhan, mantan ketua PB NU Hasyim Muzadi, politisi Ali Mochtar
Ngabali, mantan Menakertrans Fahmi Idris, secara resmi mangujukan
gugatan Ujimateri (Judicial Review) Undang-Undang no. 22 pasal 28 ayat 2
Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi di kantor Mahkamah Konstitusi
RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (29/03/2012).
Dalam kesempatan itu, rombongan Muhammadiyah diterima langsung oleh
ketua Mahkamah Konstitusi RI Maffud MD, dan hakim MK lain seperti Maria
Farida, Anwar USman, M Alim, Harjono, Ahmad Fadhil, dan Achmad Sodiki.
Dalam kesempatan tersebut Din Syamsuddin mengemukakan maksud kedatangannya untuk mendaftarkan gugatan Uji Materi Undang Undang Migas yang terkait dengan kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak), yang sangat meruntuhkan kedaulatan bangsa Indonesia. "Kami sepakat mengajukan judicial review terhadap UU Migas yang sangat dipengaruhi pihak asing. Ini tidak bisa dibiarkan," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut Din Syamsuddin mengemukakan maksud kedatangannya untuk mendaftarkan gugatan Uji Materi Undang Undang Migas yang terkait dengan kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak), yang sangat meruntuhkan kedaulatan bangsa Indonesia. "Kami sepakat mengajukan judicial review terhadap UU Migas yang sangat dipengaruhi pihak asing. Ini tidak bisa dibiarkan," tegasnya.
Din Syamsuddin menjelaskan, gonjang-ganjing penaikan harga BBM,
hanyalah ekses dari tata kelola energy yang tidak benar, ditambah lagi
di sokong oleh Undang Undang Migas yang ternyata berdampak buruk bagi
rakyat. "Undang-undang itu kan menjelaskan kita menjual kekayaan alam
kepada asing, kita tidak menolak asing, tapi jangan asing menguasai
kita," jelasnya. Dalam isi gugatannya, Muhammadiyah menurut Din
Syamsuddin mempertanyakan mengenai apakah UU Migas tersebut bertentangan
dengan pasal 33 UUD 1945.
Lebih lanjut menurut Din Syamsuddin, Muhammadiyah juga mempertanyakan
apakah kebijakan menaikkan BBM yang dilakukan pemerintah saat ini adalah
langkah yang bertentangan dengan keputusan MK sebelumnya, "Termasuk
yang kedua, kami minta juga penjelasan apakah penaikan BBM ini sesuai
atau tidak dengan putusan MK yang telah membatalkan pasal 28 ayat 2 UU
migas," ungkapnya,
Dalam Bunyi pasal 28 UU Migas yaitu:
1. Bahan Bakar Minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di
dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar
dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah.
2. Harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.
3. Pelaksanaan kebijaksanaan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
tidak mengurangi tanggung jawab sosial Pemerintah terhadap golongan
masyarakat tertentu.
Uji Materiil UU Migas tahun 2002 merupakan rekomendasi Mukatamar
Muhammadiyah ke 46 di Yogyakarta pada tahun 2010, Muhammadiyah menilai
Undang Undang Migas tersebut telah memberikan peluang tak terbatas
swasta Asing untuk mengeruk kekayaan alam bangsa Indonesia. Diharapkan
dengan pengajuan Uji Materiil tersebut dapat berdampak positif pada
peran Negara untuk merenegosiasi sejumlah kontrak eskplorasi minyak dan
gas bumi.
Sumber=
http://www.muhammadiyah.or.id/id/news-964-detail-muhammadiyah-resmi-ajukan-uji-materi-uu-migas-ke-mk.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar