Oleh: Laela Zahra
Din mengatakan, pasal yang menjelaskan tentang penentuan harga BBM bersubsidi tersebut bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945. "Undang-undang itu kan menjelaskan kita menjual kekayaan alam kepada asing, kita tidak menolak asing, tapi jangan asing menguasai kita," tegasnya.
nasional - Kamis, 29 Maret 2012 | 14:34 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Sejumlah ormas Islam terbesar di tanah air mengajukan judicial review (uji materi) terhadap pasal 28 ayat 2 Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
"Gonjang-ganjing penaikan harga BBM itu hanya ekses dari tata kelola energi yang tidak benar, dan didukung oleh undang-undang migas yang berdampak buruk bagi kita," ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin, di Mahkamah Konstitusi, Kamis (29/3/2012).Din mengatakan, pasal yang menjelaskan tentang penentuan harga BBM bersubsidi tersebut bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945. "Undang-undang itu kan menjelaskan kita menjual kekayaan alam kepada asing, kita tidak menolak asing, tapi jangan asing menguasai kita," tegasnya.
Din dan organisasi Islam besar lainnya seperti Nahdatul Ulama, Majelis Ulama Indonesia, meminta MK untuk menguji pasal dalam UU migas tersebut. "Harus pangkalnya yang diusut, maka kami minta kepada MK untuk mempelajari apakah ini bertentangan dengan UU 1945 pasal 33."
"Termasuk yang kedua, kami minta juga penjelasan apakah penaikan BBM ini sesuai atau tidak dengan putusan MK yang telah membatalkan pasal 28 ayat 2 UU migas," tambahnya. [yeh]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar